Berdasarkan
KEPUTUSAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESI NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PANDUAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN DALAM MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN
memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa
Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Analisis Kelayakan Usaha yang diajukan maka Penyertaan Modal ke Bumdes Lestari Desa Bontosunggu untuk Ketahanan Pangan sebesar Rp. 213.888.600