Desa Bontosunggu

Kec. Bontoharu, Kab. Kepulauan Selayar
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Bontosunggu

Hari Libur Nasional

Hari Idul Fitri

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BONTOSUNGGU GO DIGITAL

Berita Desa

Sengketa Informasi Publik

Sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan Perundang-undangan (Ketentuan Umum Pasal 1 (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)

Pemohon

Pemohon atau Pengguna Informasi Publik yang mengajukan Permohonan kepada Komisi Informasi ( Pasal 1 (7) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)

Termohon

Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik, ATASAN PPID, atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil Keputusan dalam PSI di Komisi Informasi (Pasal 1 (8) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)

Prosedur Pengajuan Sidang Sengketa Informasi Publik :

Pertama pemohon informasi mengajukan permohonan informasi kepada badan publik, kedua badan publik wajib merespon dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi (kecuali informasi yang dikecualikan), ketiga badan publik memiliki waktu selama 10 hari kerja untuk merespon dan memberika informasi yang diminta oleh pemohon informas, keempat jika dalam 10 hari kerja badan publik tidak merespon dan memberikan informasi yang diminta pemohon bisa mengajukan keberatan kepada atasan badan publik.

  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik.
  • Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan (Komisi Informasi Pusat atau Daerah) apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  • Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa :
    1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
    2. Setiap Orang berhak:
      • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
      • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
      • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    3. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai Alasan permintaan tersebut.
    4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai denganketentuan Undang-Undang ini.

Jangka Waktu Permohonan Informasi

Permohonan informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1×7 hari kerja dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. Jadi 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja.

Pengajuan Keberatan

Pertama keberatan disampaikan kepada atasan badan publik, kedua atasan badan pubik harus merespon atas keberatan dan memberikan informasi yang diminta selama 30 hari kerja. Ketig jika selama 30 hari kerja tidak ada respon dari atasan badan publik maka pemohon informasi bisa menggugat badan publik ke Komisi Informasi daerah (KID) tingkat Provinsi atau ke Komisi Informasi Pusat (KIP) jika ditigkat provinsi belum terbentuk.

  • Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

Pengajuan Sengketa

Pertama pemohon informasi mengajukan sengketa ke Komisi informasi setalah 30 hari kerja ketika atasa badan publik tidak merespon, kedua batas waktu pengajuan sengketa informasi 14 hari kerja setelah batas waktu 30 hari kerja setelah atasan badan publik tidak merespon atas keberatan, ketiga 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi sengketa informasi, sengketa informasi harus melakuka proses penyelesaian sengketa informasi, keempat jika pengajuan sengketa melewati batas waktu 14 hari kerja maka komisi informasi tidak wajib menerima permohonan sengketa informasi oleh pemohon.

  • Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan :

Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak:

  1. Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau
  2. Berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.

Penyelesaian Sengketa

Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahwa:

  1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
  2. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID  dalam jangka waktu  30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID

Terhadap perkara ini, Pemohon telah mendapatkan jawaban atas permohonan informasi yang diajukan namun Termohon tidak memberikan jawaban/tanggapan yang lengkap, dari 5 informasi yang diajukan hanya 2 yang dijawab tanpa penjelasan dan untuk 3 informasi tidak ditanggapi.

Kewajiban Pemohon

Menyampaikan identitas dan tidak menyalahgunakan informasi yang diminta.

Kewajiban Badan Publik

  1. Menerima permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas pelayanan informasi.
  2. Memberikan tanda terima permohonan dan keberatan atas pelayanan informasi.
  3. Merespon permintaan informasi yang disampaikan oleh pemohon informasi
  4. Memberikan informasi yang diminta (kecuali informasi yang dikecualikan)

Mediasi

Pasal 41 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik:

  • Jangka waktu mediasi adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama.
  • Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

964

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI964penduduk

1.031

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.031penduduk

1.995

TOTAL

TOTAL1.995penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

KEPALA DESA

ANDI PATMAHWATI, S.E.

Tidak Ada di Kantor

SEKRETARIS DESA

INDRA GUNAWAN

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMBERDAYAAN

PAHMI

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

HASNIAR

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

ABDUL KADIR

Tidak Ada di Kantor

Staf KASI PEMERINTAHAN

SAFIRA

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

NUR HIKMAH, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

KAUR TU & UMUM

ANDI HASRANG

Tidak Ada di Kantor

Staf KAUR KEUANGAN

SUKMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Staf KAUR TU & UMUM

NUR AFNI

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

IRMAYANTI

Tidak Ada di Kantor

Staf KAUR PERENCANAAN

NUR ILMA

Tidak Ada di Kantor

Staf KASI PEMERINTAHAN

DARNAWATI,S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Staf KASI PEMERINTAHAN

NUR INDA SARI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN PADANG SELATAN

TUANG SALEH

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN PADANG TENGAH

HAERUL

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN PADANG UTARA

ANDI MUSTAHIRUN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN BONTOMANAI

BADDU ARPIN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN GALUNG

SUARDI

Tidak Ada di Kantor

Operator SID

- Darnawati, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Staf KASI PEMBERDAYAAN

IRPANDI

Tidak Ada di Kantor

Operator SIKS-NG

- AKBAR, -

Tidak Ada di Kantor

Staf KASI PEMERINTAHAN

SASKIA ALINI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

68

Surat

Agenda

Terdahulu

Launching SID Bontosunggu

Tgl : 20 Agustus 2022 13:38:57
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Admin

Terdahulu

Rapat Pembenahan Lingkungan Pasar

Tgl : 05 September 2022 00:10:00
Tempat : Baruga Sayang, Dusun Padang Tengah
Koordinator : ABDUL KADIR

Terdahulu

Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran oleh Satpol-PP dan Damkar

Tgl : 06 Oktober 2022 13:09:39
Tempat : Aula PKK Desa Bontosunggu
Koordinator : Pahmi

Terdahulu

SMEP PKK PROVINSI SULAWESI SELATAN

Tgl : 22 Juli 2023 13:00:59
Tempat : Aula PKK Desa Bontosunggu
Koordinator : SUKMAWATI
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.264
Kemarin : 722
Total Pengunjung : 354.129
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.16.76.31
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

Launching SID Bontosunggu

Tgl : 20 Agustus 2022 13:38:57
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Admin

Terdahulu

Rapat Pembenahan Lingkungan Pasar

Tgl : 05 September 2022 00:10:00
Tempat : Baruga Sayang, Dusun Padang Tengah
Koordinator : ABDUL KADIR

Terdahulu

Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran oleh Satpol-PP dan Damkar

Tgl : 06 Oktober 2022 13:09:39
Tempat : Aula PKK Desa Bontosunggu
Koordinator : Pahmi

Terdahulu

SMEP PKK PROVINSI SULAWESI SELATAN

Tgl : 22 Juli 2023 13:00:59
Tempat : Aula PKK Desa Bontosunggu
Koordinator : SUKMAWATI
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.264
Kemarin : 722
Total Pengunjung : 354.129
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.16.76.31
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.039.181.500,00Rp. 2.039.181.500,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.031.006.637,80Rp. 2.094.305.856,80

96.98%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 42.768.177,00Rp. 42.768.177,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 22.000.000,00Rp. 22.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.178.682.000,00Rp. 1.178.682.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 37.210.500,00Rp. 37.210.500,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 801.289.000,00Rp. 801.289.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 861.299.016,00Rp. 890.059.693,59

96.77%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 467.013.872,80Rp. 500.272.214,21

93.35%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 97.952.300,00Rp. 99.002.300,00

98.94%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 345.541.449,00Rp. 345.771.649,00

99.93%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 259.200.000,00Rp. 259.200.000,00

100%
Pemerintah Desa

ANDI PATMAHWATI, S.E.

KEPALA DESA


Tidak Ada di Kantor

INDRA GUNAWAN

SEKRETARIS DESA
Tidak Ada di Kantor

PAHMI

KASI PEMBERDAYAAN
Tidak Ada di Kantor

HASNIAR

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

ABDUL KADIR

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

SAFIRA

Staf KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

NUR HIKMAH, S.Pd.

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

ANDI HASRANG

KAUR TU & UMUM
Tidak Ada di Kantor

SUKMAWATI

Staf KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

NUR AFNI

Staf KAUR TU & UMUM
Tidak Ada di Kantor

IRMAYANTI

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

NUR ILMA

Staf KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

DARNAWATI,S.Pd.

Staf KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

NUR INDA SARI

Staf KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

TUANG SALEH

KEPALA DUSUN PADANG SELATAN
Tidak Ada di Kantor

HAERUL

KEPALA DUSUN PADANG TENGAH
Tidak Ada di Kantor

ANDI MUSTAHIRUN

KEPALA DUSUN PADANG UTARA
Tidak Ada di Kantor

BADDU ARPIN

KEPALA DUSUN BONTOMANAI
Tidak Ada di Kantor

SUARDI

KEPALA DUSUN GALUNG
Tidak Ada di Kantor

- Darnawati, S.Pd

Operator SID
Tidak Ada di Kantor

IRPANDI

Staf KASI PEMBERDAYAAN
Tidak Ada di Kantor

- AKBAR, -

Operator SIKS-NG
Tidak Ada di Kantor

SASKIA ALINI

Staf KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor