Desa Bontosunggu
Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar - 73
Administrator | 01 September 2022 | 398 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
22 01-0 21:41:44
398 Kali Dibaca
Sengketa Informasi Publik
Sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan Perundang-undangan (Ketentuan Umum Pasal 1 (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)
Pemohon
Pemohon atau Pengguna Informasi Publik yang mengajukan Permohonan kepada Komisi Informasi ( Pasal 1 (7) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)
Termohon
Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik, ATASAN PPID, atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil Keputusan dalam PSI di Komisi Informasi (Pasal 1 (8) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)
Prosedur Pengajuan Sidang Sengketa Informasi Publik :
Pertama pemohon informasi mengajukan permohonan informasi kepada badan publik, kedua badan publik wajib merespon dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi (kecuali informasi yang dikecualikan), ketiga badan publik memiliki waktu selama 10 hari kerja untuk merespon dan memberika informasi yang diminta oleh pemohon informas, keempat jika dalam 10 hari kerja badan publik tidak merespon dan memberikan informasi yang diminta pemohon bisa mengajukan keberatan kepada atasan badan publik.
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik.
- Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan (Komisi Informasi Pusat atau Daerah) apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai Alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai denganketentuan Undang-Undang ini.
Jangka Waktu Permohonan Informasi
Permohonan informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1×7 hari kerja dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. Jadi 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja.
Pengajuan Keberatan
Pertama keberatan disampaikan kepada atasan badan publik, kedua atasan badan pubik harus merespon atas keberatan dan memberikan informasi yang diminta selama 30 hari kerja. Ketig jika selama 30 hari kerja tidak ada respon dari atasan badan publik maka pemohon informasi bisa menggugat badan publik ke Komisi Informasi daerah (KID) tingkat Provinsi atau ke Komisi Informasi Pusat (KIP) jika ditigkat provinsi belum terbentuk.
- Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
Pengajuan Sengketa
Pertama pemohon informasi mengajukan sengketa ke Komisi informasi setalah 30 hari kerja ketika atasa badan publik tidak merespon, kedua batas waktu pengajuan sengketa informasi 14 hari kerja setelah batas waktu 30 hari kerja setelah atasan badan publik tidak merespon atas keberatan, ketiga 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi sengketa informasi, sengketa informasi harus melakuka proses penyelesaian sengketa informasi, keempat jika pengajuan sengketa melewati batas waktu 14 hari kerja maka komisi informasi tidak wajib menerima permohonan sengketa informasi oleh pemohon.
- Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan :
Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak:
- Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau
- Berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.
Penyelesaian Sengketa
Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahwa:
- Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
- Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID
Terhadap perkara ini, Pemohon telah mendapatkan jawaban atas permohonan informasi yang diajukan namun Termohon tidak memberikan jawaban/tanggapan yang lengkap, dari 5 informasi yang diajukan hanya 2 yang dijawab tanpa penjelasan dan untuk 3 informasi tidak ditanggapi.
Kewajiban Pemohon
Menyampaikan identitas dan tidak menyalahgunakan informasi yang diminta.
Kewajiban Badan Publik
- Menerima permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas pelayanan informasi.
- Memberikan tanda terima permohonan dan keberatan atas pelayanan informasi.
- Merespon permintaan informasi yang disampaikan oleh pemohon informasi
- Memberikan informasi yang diminta (kecuali informasi yang dikecualikan)
Mediasi
Pasal 41 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik:
- Jangka waktu mediasi adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama.
- Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
965
Populasi
1032
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1997
965
LAKI-LAKI
1032
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1997
TOTAL
Aparatur Desa
Pj. KEPALA DESA
ANDI PATMAHWATI, S.E.
SEKRETARIS DESA
INDRA GUNAWAN
KASI PEMBERDAYAAN
PAHMI
KASI PEMERINTAHAN
HASNIAR
KASI PELAYANAN
ABDUL KADIR
Staf KASI PEMERINTAHAN
SAFIRA
KAUR KEUANGAN
NUR HIKMAH, S.Pd.
KAUR TU & UMUM
ANDI HASRANG
Staf KAUR KEUANGAN
SUKMAWATI
Staf KAUR TU & UMUM
NUR AFNI
KAUR PERENCANAAN
IRMAYANTI
Staf KAUR PERENCANAAN
NUR ILMA
Operator SID
DARNAWATI,S.Pd.
Staf KASI PEMERINTAHAN
NUR INDA SARI
KEPALA DUSUN PADANG SELATAN
TUANG SALEH
KEPALA DUSUN PADANG TENGAH
HAERUL
KEPALA DUSUN PADANG UTARA
ANDI MUSTAHIRUN
KEPALA DUSUN BONTOMANAI
BADDU ARPIN
KEPALA DUSUN GALUNG
SUARDI
Staf KASI PEMBERDAYAAN
IRPANDI
Operator SIKS-NG
- AKBAR, -
Staf KASI PEMERINTAHAN
SASKIA ALINI
Operator SID
Operator Layanan Surat
Desa Bontosunggu
Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, 73
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
2.337 Kali
BERITA ACARA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
1.337 Kali
Gelar Lomba Desa, PKK Kepulauan Selayar Lakukan Penjurian Lapangan ke Desa Bontosunggu

1.287 Kali
PENYERTAAN MODAL BUMDES TAHUN 2025 untuk KETAPANG

1.143 Kali
Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatan PPID Tahun 2022
1.029 Kali
Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS

1.010 Kali
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
1.008 Kali
PANDUAN LAYANAN MANDIRI
49 Kali
Hilirisasi Jamban Apung Bergerak dan Pengolahan Air Bersih Berbasis Bahan Lokal
45 Kali
Tim ASS Desa Bontosunggu menyalurkan Bantuan kepada Sasaran Stunting
103 Kali
Pelatihan TMT Angkatan 3 Tahun 2025 Kerjasama BPVP Bantaeng dan Pemerintah Desa Bontosunggu Resmi ditutup
63 Kali
Pertemuan Rutin Halaqah Tahsin Kantor Desa Bontosunggu
83 Kali
Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H/2025 M di Mesjid Nurul Hidayah Desa Bontosunggu
70 Kali
Musdes Pembahasan RAPBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 Desa Bontosunggu
78 Kali
Kepala Dusun Bontomanai per tanggal 1 Oktober memasuki masa Purna Bakti
Agenda
Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 838 |
| Kemarin | : | 1,144 |
| Total | : | 574,892 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.158 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar