Desa Bontosunggu

Kec. Bontoharu, Kab. Kepulauan Selayar
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Bontosunggu

Perayaan

Ramadan Start

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BONTOSUNGGU GO DIGITAL

Berita Desa

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar Hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa 

>> Dasar Hukum PPID

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
    2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

964

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI964penduduk

1.031

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.031penduduk

1.995

TOTAL

TOTAL1.995penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

KEPALA DESA

ANDI PATMAHWATI, S.E.

Tidak Ada di Kantor

SEKRETARIS DESA

INDRA GUNAWAN

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMBERDAYAAN

PAHMI

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

HASNIAR

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

ABDUL KADIR

Tidak Ada di Kantor

Staf KASI PEMERINTAHAN

SAFIRA

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

NUR HIKMAH, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

KAUR TU & UMUM

ANDI HASRANG

Tidak Ada di Kantor

Staf KAUR KEUANGAN

SUKMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Staf KAUR TU & UMUM

NUR AFNI

Lupa Melapor Keluar

KAUR PERENCANAAN

IRMAYANTI

Tidak Ada di Kantor

Staf KAUR PERENCANAAN

NUR ILMA

Tidak Ada di Kantor

Staf KASI PEMERINTAHAN

DARNAWATI,S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Staf KASI PEMERINTAHAN

NUR INDA SARI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN PADANG SELATAN

TUANG SALEH

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN PADANG TENGAH

HAERUL

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN PADANG UTARA

ANDI MUSTAHIRUN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN BONTOMANAI

BADDU ARPIN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN GALUNG

SUARDI

Tidak Ada di Kantor

Operator SID

- Darnawati, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Staf KASI PEMBERDAYAAN

IRPANDI

Tidak Ada di Kantor

Operator SIKS-NG

- AKBAR, -

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

7

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

68

Surat

Agenda

Terdahulu

Launching SID Bontosunggu

Tgl : 20 Agustus 2022 13:38:57
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Admin

Terdahulu

Rapat Pembenahan Lingkungan Pasar

Tgl : 05 September 2022 00:10:00
Tempat : Baruga Sayang, Dusun Padang Tengah
Koordinator : ABDUL KADIR

Terdahulu

Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran oleh Satpol-PP dan Damkar

Tgl : 06 Oktober 2022 13:09:39
Tempat : Aula PKK Desa Bontosunggu
Koordinator : Pahmi

Terdahulu

SMEP PKK PROVINSI SULAWESI SELATAN

Tgl : 22 Juli 2023 13:00:59
Tempat : Aula PKK Desa Bontosunggu
Koordinator : SUKMAWATI
Statistik Pengunjung
Hari ini : 748
Kemarin : 1.350
Total Pengunjung : 322.388
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.219.205.55
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

Launching SID Bontosunggu

Tgl : 20 Agustus 2022 13:38:57
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Admin

Terdahulu

Rapat Pembenahan Lingkungan Pasar

Tgl : 05 September 2022 00:10:00
Tempat : Baruga Sayang, Dusun Padang Tengah
Koordinator : ABDUL KADIR

Terdahulu

Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran oleh Satpol-PP dan Damkar

Tgl : 06 Oktober 2022 13:09:39
Tempat : Aula PKK Desa Bontosunggu
Koordinator : Pahmi

Terdahulu

SMEP PKK PROVINSI SULAWESI SELATAN

Tgl : 22 Juli 2023 13:00:59
Tempat : Aula PKK Desa Bontosunggu
Koordinator : SUKMAWATI
Statistik Pengunjung
Hari ini : 748
Kemarin : 1.350
Total Pengunjung : 322.388
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.219.205.55
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.039.181.500,00Rp. 2.039.181.500,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.031.006.637,80Rp. 2.094.305.856,80

96.98%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 42.768.177,00Rp. 42.768.177,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 22.000.000,00Rp. 22.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.178.682.000,00Rp. 1.178.682.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 37.210.500,00Rp. 37.210.500,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 801.289.000,00Rp. 801.289.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 861.299.016,00Rp. 890.059.693,59

96.77%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 467.013.872,80Rp. 500.272.214,21

93.35%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 97.952.300,00Rp. 99.002.300,00

98.94%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 345.541.449,00Rp. 345.771.649,00

99.93%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 259.200.000,00Rp. 259.200.000,00

100%
Pemerintah Desa

ANDI PATMAHWATI, S.E.

KEPALA DESA


Tidak Ada di Kantor

INDRA GUNAWAN

SEKRETARIS DESA
Tidak Ada di Kantor

PAHMI

KASI PEMBERDAYAAN
Tidak Ada di Kantor

HASNIAR

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

ABDUL KADIR

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

SAFIRA

Staf KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

NUR HIKMAH, S.Pd.

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

ANDI HASRANG

KAUR TU & UMUM
Tidak Ada di Kantor

SUKMAWATI

Staf KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

NUR AFNI

Staf KAUR TU & UMUM
Lupa Melapor Keluar

IRMAYANTI

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

NUR ILMA

Staf KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

DARNAWATI,S.Pd.

Staf KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

NUR INDA SARI

Staf KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

TUANG SALEH

KEPALA DUSUN PADANG SELATAN
Tidak Ada di Kantor

HAERUL

KEPALA DUSUN PADANG TENGAH
Tidak Ada di Kantor

ANDI MUSTAHIRUN

KEPALA DUSUN PADANG UTARA
Tidak Ada di Kantor

BADDU ARPIN

KEPALA DUSUN BONTOMANAI
Tidak Ada di Kantor

SUARDI

KEPALA DUSUN GALUNG
Tidak Ada di Kantor

- Darnawati, S.Pd

Operator SID
Tidak Ada di Kantor

IRPANDI

Staf KASI PEMBERDAYAAN
Tidak Ada di Kantor

- AKBAR, -

Operator SIKS-NG
Tidak Ada di Kantor