
Desa Bontosunggu
Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar - 73
Administrator | 13 Juni 2022 | 202 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
22 13-0 09:36:04
202 Kali Dibaca
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Dasar Hukum PPID Desa adalah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
- PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
- Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
- Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
- Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
- Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
- Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
- Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
- Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :
- Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
- Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
- Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
965

Populasi
1032

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1997
965
LAKI-LAKI
1032
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1997
TOTAL
Aparatur Desa

Pj. KEPALA DESA
ANDI PATMAHWATI, S.E.

SEKRETARIS DESA
INDRA GUNAWAN

KASI PEMBERDAYAAN
PAHMI

KASI PEMERINTAHAN
HASNIAR

KASI PELAYANAN
ABDUL KADIR

Staf KASI PEMERINTAHAN
SAFIRA

KAUR KEUANGAN
NUR HIKMAH, S.Pd.

KAUR TU & UMUM
ANDI HASRANG

Staf KAUR KEUANGAN
SUKMAWATI

Staf KAUR TU & UMUM
NUR AFNI

KAUR PERENCANAAN
IRMAYANTI

Staf KAUR PERENCANAAN
NUR ILMA

Operator SID
DARNAWATI,S.Pd.

Staf KASI PEMERINTAHAN
NUR INDA SARI

KEPALA DUSUN PADANG SELATAN
TUANG SALEH

KEPALA DUSUN PADANG TENGAH
HAERUL

KEPALA DUSUN PADANG UTARA
ANDI MUSTAHIRUN

KEPALA DUSUN BONTOMANAI
BADDU ARPIN

KEPALA DUSUN GALUNG
SUARDI

Staf KASI PEMBERDAYAAN
IRPANDI

Operator SIKS-NG
- AKBAR, -

Staf KASI PEMERINTAHAN
SASKIA ALINI

Operator SID
Operator Layanan Surat



Desa Bontosunggu
Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, 73
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

1.976 Kali
BERITA ACARA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

1.063 Kali
Gelar Lomba Desa, PKK Kepulauan Selayar Lakukan Penjurian Lapangan ke Desa Bontosunggu


794 Kali
Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatan PPID Tahun 2022


769 Kali
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa

760 Kali
Asistensi APBDES T.A 2022

744 Kali
Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS
.png)
725 Kali
PANDUAN LAYANAN MANDIRI

58 Kali
Kunjungan Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Maros di Kampung Nelayan Padang Desa Bontosunggu

91 Kali
Polres Melakukan Monev Pos Satkamling Komunitas Ojek Laut

89 Kali
Desa Bontosunggu melakukan Penyaluran BLT Bulan Mei 2025

70 Kali
Koordinasi Tandatangan Elektronik bersama Kabid Sandi Komdigi Selayar

91 Kali
Kunjungan Calon PIT Desa Bontosunggu

99 Kali
POS SATKAMLINGMAS KOMUNITAS OJEK LAUT DESA BONTOSUNGGU

94 Kali
Identifikasi CPCL PIT Kelapa di Desa Bontosunggu
Agenda

Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 94 |
Kemarin | : | 568 |
Total | : | 437,532 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.51 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar