berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dimana Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan; sehubungan dengan hal tersebut maka untuk tahun 2025 berdasarkan hasil Musyawarah ditetapkan penerima BLT sebanyak 44 KPM dari total Dana Desa
Pemerintah Desa Bontosunggu menetapkan Daftar Keluarga Penerima BLT Tahun Anggaran 2025 melalui Perkades Nomor 2 Tahun 2025.