Menindaklanjuti Surat Bupati Kepulauan Selayar, Nomor 048/1269/X/2023/Ekon SDA, tanggal 27 Oktober 2023, perihal Permintaan Data Usulan Calon Penerima Alat Masak Listrik (AML), maka Pemerintah Desa Bontosunggu melakukan rapat koordinasi, pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 bertempat di Kantor Desa Bontosunggu. Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Andi Patmahwati, S.E. Selaku Penjabat Kepala Desa dan dihadiri oleh Kepala Dusun Se-Desa Bontosunggu dan Kasi Pemberdayaan Kantor Desa, dari hasil rapat disepakati semua Kepala Dusun mendata masyarakat yang bersyarat:
- Rumah Tangga yang merupakan pelanggan PT PLN dengan Golonganb Tarif 900 VA dan 900 VA-RTM;
- Berdomisili di Daerah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dengan nyala 24 jam/hari
- Rumah Tangga yang tidak memiliki AML
- diusulkan berdasarkan validasi Kepala Desa/Lurah setempat atau pejabat setingkat
- data tersebut disepakati paling lambat di setor ke Kantor Desa pada hari Jumat tanggal 3 November 2023