Desa Bontosunggu

Kecamatan Bontoharu
Kabupaten Kepulauan Selayar - Sulawesi Selatan

Artikel

Tata Cara Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Administrator

22 01-0 21:41:44

123 Kali Dibaca

Sengketa Informasi Publik

Sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan Perundang-undangan (Ketentuan Umum Pasal 1 (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)

Pemohon

Pemohon atau Pengguna Informasi Publik yang mengajukan Permohonan kepada Komisi Informasi ( Pasal 1 (7) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)

Termohon

Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik, ATASAN PPID, atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil Keputusan dalam PSI di Komisi Informasi (Pasal 1 (8) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)

Prosedur Pengajuan Sidang Sengketa Informasi Publik :

Pertama pemohon informasi mengajukan permohonan informasi kepada badan publik, kedua badan publik wajib merespon dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi (kecuali informasi yang dikecualikan), ketiga badan publik memiliki waktu selama 10 hari kerja untuk merespon dan memberika informasi yang diminta oleh pemohon informas, keempat jika dalam 10 hari kerja badan publik tidak merespon dan memberikan informasi yang diminta pemohon bisa mengajukan keberatan kepada atasan badan publik.

  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik.
  • Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan (Komisi Informasi Pusat atau Daerah) apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  • Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa :
    1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
    2. Setiap Orang berhak:
      • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
      • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
      • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    3. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai Alasan permintaan tersebut.
    4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai denganketentuan Undang-Undang ini.

Jangka Waktu Permohonan Informasi

Permohonan informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1×7 hari kerja dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. Jadi 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja.

Pengajuan Keberatan

Pertama keberatan disampaikan kepada atasan badan publik, kedua atasan badan pubik harus merespon atas keberatan dan memberikan informasi yang diminta selama 30 hari kerja. Ketig jika selama 30 hari kerja tidak ada respon dari atasan badan publik maka pemohon informasi bisa menggugat badan publik ke Komisi Informasi daerah (KID) tingkat Provinsi atau ke Komisi Informasi Pusat (KIP) jika ditigkat provinsi belum terbentuk.

  • Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

Pengajuan Sengketa

Pertama pemohon informasi mengajukan sengketa ke Komisi informasi setalah 30 hari kerja ketika atasa badan publik tidak merespon, kedua batas waktu pengajuan sengketa informasi 14 hari kerja setelah batas waktu 30 hari kerja setelah atasan badan publik tidak merespon atas keberatan, ketiga 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi sengketa informasi, sengketa informasi harus melakuka proses penyelesaian sengketa informasi, keempat jika pengajuan sengketa melewati batas waktu 14 hari kerja maka komisi informasi tidak wajib menerima permohonan sengketa informasi oleh pemohon.

  • Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan :

Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak:

  1. Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau
  2. Berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.

Penyelesaian Sengketa

Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahwa:

  1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
  2. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID  dalam jangka waktu  30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID

Terhadap perkara ini, Pemohon telah mendapatkan jawaban atas permohonan informasi yang diajukan namun Termohon tidak memberikan jawaban/tanggapan yang lengkap, dari 5 informasi yang diajukan hanya 2 yang dijawab tanpa penjelasan dan untuk 3 informasi tidak ditanggapi.

Kewajiban Pemohon

Menyampaikan identitas dan tidak menyalahgunakan informasi yang diminta.

Kewajiban Badan Publik

  1. Menerima permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas pelayanan informasi.
  2. Memberikan tanda terima permohonan dan keberatan atas pelayanan informasi.
  3. Merespon permintaan informasi yang disampaikan oleh pemohon informasi
  4. Memberikan informasi yang diminta (kecuali informasi yang dikecualikan)

Mediasi

Pasal 41 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik:

  • Jangka waktu mediasi adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama.
  • Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Pj. KEPALA DESA

ANDI PATMAHWATI, S.E.

SEKRETARIS DESA

INDRA GUNAWAN

KASI PEMBERDAYAAN

PAHMI

KASI PEMERINTAHAN

HASNIAR

KASI PELAYANAN

ABDUL KADIR

Staf KASI PEMERINTAHAN

SAFIRA

KAUR KEUANGAN

NUR HIKMAH, S.Pd.

KAUR TU & UMUM

ANDI HASRANG

Staf KAUR KEUANGAN

SUKMAWATI

Staf KAUR TU & UMUM

NUR AFNI

KAUR PERENCANAAN

IRMAYANTI

Staf KAUR PERENCANAAN

NUR ILMA

Operator SID

DARNAWATI,S.Pd.

Staf KASI PEMERINTAHAN

NUR INDA SARI

KEPALA DUSUN PADANG SELATAN

TUANG SALEH

KEPALA DUSUN PADANG TENGAH

HAERUL

KEPALA DUSUN PADANG UTARA

ANDI MUSTAHIRUN

KEPALA DUSUN BONTOMANAI

BADDU ARPIN

KEPALA DUSUN GALUNG

SUARDI

Staf KASI PEMBERDAYAAN

IRPANDI

Operator SIKS-NG

- AKBAR, -

Staf KASI PEMERINTAHAN

SASKIA ALINI

Operator SID

Operator Layanan Surat

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bontosunggu

Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, 73

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:61
Kemarin:1,125
Total:434,683
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.86
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.007.866.000,36RP 852.248.550,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.566.207.619,00RP 276.987.080,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -150.589.381,00RP 63.299.219,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 24.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.069.443.000,00RP 641.665.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 72.092.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 842.331.000,00RP 210.582.750,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 0,36RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 919.531.822,00RP 210.987.080,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 488.275.797,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 158.400.000,00RP 66.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.180896468427199
Longitude:120.43488893779798

Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar - Sulawesi Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa