
Desa Bontosunggu
Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar - 73
Administrator | 13 Juni 2022 | 116 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
22 13-0 09:34:35
116 Kali Dibaca
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi.
Baca Juga :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi publik, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sampano Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu dibentuk oleh Pemerintah Desa Sampano yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik melalui Musyawarah Desa.
Sebagai badan publik, Desa mempunyai kewajiban :
- Menyediakan dan memberikan informasi publik
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;
- Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs web resmi bagi badan publik;
- Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.
Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintahan, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, dan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).
Baca Juga :
VISI PPID :
Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MISI PPID :
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
- Mewujudkan keterbukaan informasi dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana
Tugas dan Fungsi PPID
Adapun Tugas, Fungsi, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu ::
-
PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
-
PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
-
Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
-
-
Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
-
Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
-
Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
-
-
-
Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
-
Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
-
PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
-
Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
-
Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
-
-
pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
-
penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
-
-
-
Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
-
-
memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
-
melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
-
timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
-
menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
-
menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
-
-
-
Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
-
Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
-
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
-
-
mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
-
memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
-
menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
-
menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
-
-
Baca Juga :
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
965

Populasi
1032

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1997
965
LAKI-LAKI
1032
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1997
TOTAL
Aparatur Desa

Pj. KEPALA DESA
ANDI PATMAHWATI, S.E.

SEKRETARIS DESA
INDRA GUNAWAN

KASI PEMBERDAYAAN
PAHMI

KASI PEMERINTAHAN
HASNIAR

KASI PELAYANAN
ABDUL KADIR

Staf KASI PEMERINTAHAN
SAFIRA

KAUR KEUANGAN
NUR HIKMAH, S.Pd.

KAUR TU & UMUM
ANDI HASRANG

Staf KAUR KEUANGAN
SUKMAWATI

Staf KAUR TU & UMUM
NUR AFNI

KAUR PERENCANAAN
IRMAYANTI

Staf KAUR PERENCANAAN
NUR ILMA

Operator SID
DARNAWATI,S.Pd.

Staf KASI PEMERINTAHAN
NUR INDA SARI

KEPALA DUSUN PADANG SELATAN
TUANG SALEH

KEPALA DUSUN PADANG TENGAH
HAERUL

KEPALA DUSUN PADANG UTARA
ANDI MUSTAHIRUN

KEPALA DUSUN BONTOMANAI
BADDU ARPIN

KEPALA DUSUN GALUNG
SUARDI

Staf KASI PEMBERDAYAAN
IRPANDI

Operator SIKS-NG
- AKBAR, -

Staf KASI PEMERINTAHAN
SASKIA ALINI

Operator SID
Operator Layanan Surat



Desa Bontosunggu
Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, 73
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

1.970 Kali
BERITA ACARA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

1.061 Kali
Gelar Lomba Desa, PKK Kepulauan Selayar Lakukan Penjurian Lapangan ke Desa Bontosunggu


784 Kali
Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatan PPID Tahun 2022


757 Kali
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa

756 Kali
Asistensi APBDES T.A 2022

739 Kali
Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS
.png)
720 Kali
PANDUAN LAYANAN MANDIRI

47 Kali
Kunjungan Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Maros di Kampung Nelayan Padang Desa Bontosunggu

71 Kali
Polres Melakukan Monev Pos Satkamling Komunitas Ojek Laut

74 Kali
Desa Bontosunggu melakukan Penyaluran BLT Bulan Mei 2025

61 Kali
Koordinasi Tandatangan Elektronik bersama Kabid Sandi Komdigi Selayar

79 Kali
Kunjungan Calon PIT Desa Bontosunggu

91 Kali
POS SATKAMLINGMAS KOMUNITAS OJEK LAUT DESA BONTOSUNGGU

81 Kali
Identifikasi CPCL PIT Kelapa di Desa Bontosunggu
Agenda

Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1,071 |
Kemarin | : | 442 |
Total | : | 434,568 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.86 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar