Desa Bontosunggu

Kecamatan Bontoharu
Kabupaten Kepulauan Selayar - Sulawesi Selatan

Artikel

Alur Permohonan dan Keberatan Informasi Publik

Administrator

22 13-0 09:37:32

146 Kali Dibaca

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Secara umum, alur permohonan Informasi Publik adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Dalam hal permohonan diajukan secara langsung,  maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan (Klik Disini untuk mengunduh Formulir Permohonan)  atau bisa mengajukan permohonan secara online melalui g- form dan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
  3. Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
  4. Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari.
  5. PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
  6. PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
  7. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

ALUR MEKANISME LAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK DESA BONTOSUNGGU

1) Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui :

   A) datang langsung dan mengisi formulir pengajuan keberatan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK).

  B) melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website. 

      C) mengirim permohonan informasi yang telah diisi lengkap.

2) Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.

3) Memberikan formulir pengajuan keberatan dari Para Pemohon Infromasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan informasi.

4) Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemohon Informasi.

5) Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan ,maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi.  Klik Disini untuk mengunduh Formulir Pengajuan keberatan

Silahkan mengisi E-Form Keberatan Informasi Publik Desa Bontosunggu disini :

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Pj. KEPALA DESA

ANDI PATMAHWATI, S.E.

SEKRETARIS DESA

INDRA GUNAWAN

KASI PEMBERDAYAAN

PAHMI

KASI PEMERINTAHAN

HASNIAR

KASI PELAYANAN

ABDUL KADIR

Staf KASI PEMERINTAHAN

SAFIRA

KAUR KEUANGAN

NUR HIKMAH, S.Pd.

KAUR TU & UMUM

ANDI HASRANG

Staf KAUR KEUANGAN

SUKMAWATI

Staf KAUR TU & UMUM

NUR AFNI

KAUR PERENCANAAN

IRMAYANTI

Staf KAUR PERENCANAAN

NUR ILMA

Operator SID

DARNAWATI,S.Pd.

Staf KASI PEMERINTAHAN

NUR INDA SARI

KEPALA DUSUN PADANG SELATAN

TUANG SALEH

KEPALA DUSUN PADANG TENGAH

HAERUL

KEPALA DUSUN PADANG UTARA

ANDI MUSTAHIRUN

KEPALA DUSUN BONTOMANAI

BADDU ARPIN

KEPALA DUSUN GALUNG

SUARDI

Staf KASI PEMBERDAYAAN

IRPANDI

Operator SIKS-NG

- AKBAR, -

Staf KASI PEMERINTAHAN

SASKIA ALINI

Operator SID

Operator Layanan Surat

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bontosunggu

Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, 73

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,118
Kemarin:442
Total:434,615
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.86
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.007.866.000,36RP 852.248.550,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.566.207.619,00RP 276.987.080,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -150.589.381,00RP 63.299.219,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 24.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.069.443.000,00RP 641.665.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 72.092.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 842.331.000,00RP 210.582.750,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 0,36RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 919.531.822,00RP 210.987.080,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 488.275.797,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 158.400.000,00RP 66.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.180896468427199
Longitude:120.43488893779798

Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar - Sulawesi Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa