
Desa Bontosunggu
Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar - 73
Administrator | 13 Juni 2022 | 28 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
22 13-0 09:22:58
28 Kali Dibaca
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Secara umum, alur permohonan Informasi Publik adalah sebagai berikut :
- Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik secara langsung dan tidak langsung.
- Dalam hal permohonan diajukan secara langsung, maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan (Klik Disini untuk mengunduh Formulir Permohonan) atau bisa mengajukan permohonan secara online melalui g- form dan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
- Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
- Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari.
- PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
- PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
- Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.
ALUR MEKANISME LAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK DESA BONTOSUNGGU
1) Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui :
A) datang langsung dan mengisi formulir pengajuan keberatan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK).
B) melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website.
C) mengirim permohonan informasi yang telah diisi lengkap.
2) Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
3) Memberikan formulir pengajuan keberatan dari Para Pemohon Infromasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan informasi.
4) Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemohon Informasi.
5) Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan ,maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi. Klik Disini untuk mengunduh Formulir Pengajuan keberatan
Silahkan mengisi E-Form Keberatan Informasi Publik Desa Bontosunggu disini :
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
965

Populasi
1032

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1997
965
LAKI-LAKI
1032
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1997
TOTAL
Aparatur Desa

Pj. KEPALA DESA
ANDI PATMAHWATI, S.E.

SEKRETARIS DESA
INDRA GUNAWAN

KASI PEMBERDAYAAN
PAHMI

KASI PEMERINTAHAN
HASNIAR

KASI PELAYANAN
ABDUL KADIR

Staf KASI PEMERINTAHAN
SAFIRA

KAUR KEUANGAN
NUR HIKMAH, S.Pd.

KAUR TU & UMUM
ANDI HASRANG

Staf KAUR KEUANGAN
SUKMAWATI

Staf KAUR TU & UMUM
NUR AFNI

KAUR PERENCANAAN
IRMAYANTI

Staf KAUR PERENCANAAN
NUR ILMA

Operator SID
DARNAWATI,S.Pd.

Staf KASI PEMERINTAHAN
NUR INDA SARI

KEPALA DUSUN PADANG SELATAN
TUANG SALEH

KEPALA DUSUN PADANG TENGAH
HAERUL

KEPALA DUSUN PADANG UTARA
ANDI MUSTAHIRUN

KEPALA DUSUN BONTOMANAI
BADDU ARPIN

KEPALA DUSUN GALUNG
SUARDI

Staf KASI PEMBERDAYAAN
IRPANDI

Operator SIKS-NG
- AKBAR, -

Staf KASI PEMERINTAHAN
SASKIA ALINI

Operator SID
Operator Layanan Surat



Desa Bontosunggu
Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, 73
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

1.970 Kali
BERITA ACARA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

1.061 Kali
Gelar Lomba Desa, PKK Kepulauan Selayar Lakukan Penjurian Lapangan ke Desa Bontosunggu


784 Kali
Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatan PPID Tahun 2022


757 Kali
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa

756 Kali
Asistensi APBDES T.A 2022

739 Kali
Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS
.png)
720 Kali
PANDUAN LAYANAN MANDIRI

47 Kali
Kunjungan Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Maros di Kampung Nelayan Padang Desa Bontosunggu

71 Kali
Polres Melakukan Monev Pos Satkamling Komunitas Ojek Laut

75 Kali
Desa Bontosunggu melakukan Penyaluran BLT Bulan Mei 2025

61 Kali
Koordinasi Tandatangan Elektronik bersama Kabid Sandi Komdigi Selayar

79 Kali
Kunjungan Calon PIT Desa Bontosunggu

91 Kali
POS SATKAMLINGMAS KOMUNITAS OJEK LAUT DESA BONTOSUNGGU

82 Kali
Identifikasi CPCL PIT Kelapa di Desa Bontosunggu
Agenda

Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1,077 |
Kemarin | : | 442 |
Total | : | 434,574 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.86 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar