You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bontosunggu
Desa Bontosunggu

Kec. Bontoharu, Kab. Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan

BONTOSUNGGU GO DIGITAL

MUSDES PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BONTOSUNGGU TAHUN 2023

Administrator 16 September 2022 Dibaca 297 Kali
MUSDES PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BONTOSUNGGU TAHUN 2023

Senin, 29/8/22 telah dilaksanakan Musdes Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2023 di Kantor Desa Bontosunggu, Dusun Bontomanai yang dipimpin dan dibuka langsung oleh Ibu Andi Patmahwati,S.E selaku Pejabat Kepala Desa Bontosunggu. Perencanaan Pembangunan yang baik akan menjamin terlaksananya pembangunan yang lengkap terukur dan terintegrasi. Perencanaan harus disamakan dengan tujuan yang ingin dicapai, supaya apa yang akan dikerjakan bisa diwujudkan secara baik.

Pada umumnya Perencanaan Pembangunan ialah langkah atau tehnik untuk mencapai tujuan yang diharapkan dalam proses pembangunan hingga dapat merealisasikan masyarakat yang maju, makmur dan sejahtera.

 

Mekanisme Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam rencana menggerakkan proses pembangunan secara terintegrasi dan efesien, pada intinya perencanaan pembangunan nasional di Indonesia memiliki beberapa tujuan dan peranan dasar. Tentang hal tujuan dan peranan dasar perencanaan pembangunan itu selaku berikut ini:

  • Untuk memberikan dukungan pengaturan antar aktor pembangunan.
  • Untuk jamin terbentuknya integratif, penyelarasan dan kolaborasi antar Daerah.
  • Untuk jamin keterikatan dan stabilitas di antara perencanaan, penganggaran, penerapan dan pemantauan.
  • Untuk memaksimalkan keterlibatan dan peranan warga dalam perencanaan.
  • Untuk jamin terwujudnya pemakaian sumber daya secara efektif, efisien dan adil.

Perencanaan Desa tahunan diawali dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan dan dilaksanakan paling lambat bulan Juli tahun berjalan (N-1) periode RKP Desa. Penyelenggara Musdes adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Materi pembahasan dalam Musdes mencakup:

  1. Laporan Kepala Desa atas Realisasi RKP Desa tahun sebelumnya;
  2. Pokok-pokok pikiran BPD;
  3. Aspirasi dan prakarsa masyarakat;
  4. Mencermati peta jalan strategi pencapaian SDGs Desa, jika data SDGs belum tersedia maka dapat mengggunakan data yang tersedia pada Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa PDTT dan atau data Desa lain yang dimiliki oleh Desa.
  5. Pemilihan Ketua Tim Penyusun RKPDesa;

https://www.youtube.com/watch?v=Zb9dcX-ApxM 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.238.752.094,00 Rp 1.675.934.070,00
73.91%
Belanja
Rp 1.262.635.597,00 Rp 1.735.133.129,00
72.77%
Pembiayaan
Rp 59.199.059,00 Rp 59.199.059,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 41.537.137,00 Rp 41.537.137,00
100%
Dana Desa
Rp 592.364.400,00 Rp 753.274.000,00
78.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 1,00 Rp 74.655.522,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 604.850.556,00 Rp 806.467.411,00
75%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 517.249.450,00 Rp 781.683.498,00
66.17%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 376.533.772,00 Rp 458.740.531,00
82.08%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 90.460.500,00 Rp 143.741.500,00
62.93%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 135.991.875,00 Rp 159.489.380,00
85.27%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 142.400.000,00 Rp 191.478.220,00
74.37%