Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di susun untuk melaksanakan semua kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa selama Satu tahun Annggaran.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di susun untuk melaksanakan semua kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa selama Satu tahun Annggaran.