Selasa 28/2/2023, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-DD) di Aula PKK Desa Bontosunggu yang dihadiri Oleh Pendamping Desa, BPD Desa Bontosunggu, Pemerintah Desa Bontosunggu (Kadus,Ketua RK-RT). Dengan mendasari beberapa kriteria Calon KPM, diantaranya: Masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) belum dapat JPS (Jaminan Perlindungan Sosial); terdapat pada data P3KE(Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem); kehilangan mata pencaharian; sakit kronis/menahun; keluarga miskin/tidak mampu yang bermisili di Desa tidak mempunyai NIK/KK; terdapat keluarga difabel; keluarga lansia.
Terdapat 52 jumlah KPM BLT yang ditetapkan atas keputusan bersama.